Senin – Jumat : 08.00-17.00 WIB

Archives for Artikel

AN, PBD, & PMM dalam peningkatan mutu pendidikan di era Merdeka Belajar

Oleh; Neni Niawati, M.Pd
Saat ini kemendikbudristek sedang berbenah diri melakukan pembaruan dan transformasi satuan Pendidikan melalui regulasi dan tata Kelola, teknologi dan sarana prasarana serta pendanaan melalui 25 episode Merdeka belajar yang sudah diluncurkan dalam rangka mewujudkan visi Pendidikan Indonesia mewujudkan Indonesia maju melalui terciptanya pelajar Pancasila yang berkarakter di semua jenjang Pendidikan.

Dari 25 episode Merdeka Belajar, terdapat kebijakan yang erat kaitannya dengan evaluasi sistem Pendidikan, yaitu Assessment Nasional dan perencanaan berbasis data raport dan profil pendidikan. Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang SNP, Pasal 46 ayat 3, yang menyatakan bahwa Evaluasi sistem pandidikan dilaksanakan dalam bentuk Assessment Nasional, dan analisis data satuan Pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan dan pemerintah daerah. Permendikbudristek No. 9 tahun 2022 pasal 24 dan 26 pun menyatkan bahwa evaluasi sistem Pendidikan oleh pemerintah daerah berdasarkan profil Pendidikan daerah, dimanfaatkan pemda sebagai bahan untuk melakukan penyesuaian kebijakan dan perencanaan program dalam rangka peningkatan akses, mutu, relevansi, dan tata Kelola penyeleggaraan Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Melihat dasar kebijakan tersebut, nampak bahwa Assessmen Nasional dan hasil analisis data satuan Pendidikan, pendidik, tendik dan pemda yang tersaji dalam rapor dan profil Pendidikan adalah bentuk evaluasi sistem Pendidikan yang tidak dapat lepas dari peran pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan Pendidikan sebagai ujung tombak proses penjaminan mutu. Sebagaimana Peraturan Pemerintah No. 57 terkait SNP mengamanatkan bahwa Evaluasi sistem Pendidikan dilakukan oleh semua komponen terkait baik pemerintah (kemendikburistek dan kementerian lain yang menyelenggarakan Pendidikan), pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan program Pendidikan kesetaraan. Artinya bahwa tanggung jawab Pendidikan ada di semua komponen bangsa yang tidak dapat terbantahkan dari hulu ke hilir, dari pemerintah pusat melalui kemendikbudristek sampai ke daerah melalui bupati/walikota dan satuan kerja pemerintah daerah (SKPD)nya, sampai ke tingkat satuan Pendidikan yang melibatkan siswa, guru dan tenaga kependidikan, kepala sekolah, orang tua, dan pengawas serta penilik.

Membahas evaluasi sistem pendidikan melalui Assessmen Nasional dan Rapor Pendidikan, setidaknya kita dihadapkan pada tujuan evaluasi sistem pendidikan itu sendiri, yaitu bagaimana efektifitas satuan Pendidikan dalam mengembangkan kompetensi peserta didik, pemerataan akses dan kualitas pendidikan, kualitas dan relevansi proses pembelajaran, kualitas pengelolaan satuan pendidikan, serta jumlah, distribusi dan kompetensi peserta didik dan tenaga kependidikan yang adil dan proporsional.

Mengapa harus Assessmen Nasional (AN), karena assessmen nasional menyajikan data dan informasi akurat dan menyeluruh yang mendasari pencapaian tujuan pendidikan melalui pengukuran kompetensi peserta didik, kualitas pembelajaran, kualitas pengelolaan satuan Pendidikan, dan factor-faktor yang mempengaruhi kualitas pembelajaran dan kualitas pengelolaan satuan Pendidikan. Tiga aspek penilaian dalam AN adalah Assessmen Kompetensi Minimum (AKM) literasi-numerasi, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar, dimana hasil AN tentunya akan menjadi dasar pemerintah (=Kemendikbudristek) menetapkan profil Pendidikan daerah dan satuan Pendidikan yang digunakan sebagai landasan peningkatan mutu layanan Pendidikan dasar dan menengah juga sebagai dasar penetapaan raport Pendidikan.

Rapor dan profil Pendidikan mengintegrasikan berbagai data Pendidikan lintas sektor untuk membantu satuan Pendidikan dan pemda mengidentifikasi capaian dan akar masalah, melakukan refleksi, serta merancang langkah-langkah pembenahan yang efektif berbasis data. Langkah pembenahan dari hasil perencanaan berbasis data (PBD) direalisasikan dalam satu program tertentu khususnya dalam peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan. Tidak sedikit program benahi hasil PBD memanfaatkan platform Merdeka mengajar (PMM) sebagai terobosan kemendikbud mendukung implementasi kurikulum Merdeka khususnya peningkatan kompetensi dasar literasi-numerasi dan karakter sejalan dengan fokus evaluasi sistem Pendidikan. Untuk mengetahui bagaimana keterkaitan dari Assesmen Nasional, Perencanaan Berbasis Data (PBD), dan Platform Merdeka Mengajar (PMM) mari kita simak penjelasan ketiga kebijakan ini bagi peningkatan mutu Pendidikan.

1. ASSESSMEN NASIONAL
Assessmen nasional merupakan salah satu bentuk evaluasi sistem Pendidikan yang digagas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk jenjang Pendidikan dasar dan menengah. Tujuan dari assessmen ini untuk mengukur hasil belajar kognitif dan non kognitif siswa serta lingkungan belajar pada satuan Pendidikan. Pengukuran tidak bersifat individual siswa dan bukan untuk pemeringkatan antar satuan Pendidikan atau bahkan pemeringkatan hasil belajar satuan pendidikan antar daerah. Untuk mengukur hasil belajar kognitif siswa, instrumen AN yang digunakan adalah Assessmen Kompetensi Minimum (AKM) bagi peserta didik, untuk mengukur hasil belajar non kognitif instrumen yang digunakan adalah survei karakter yang ditujukan pula bagi peserta didik, dan untuk mengukur kualitas lingkungan belajar maka instrumen yang digunakan adalah survei lingkungan belajar (Sulingjar) yang ditujukan bagi peserta didik, kepala satuan Pendidikan, dan pendidik (guru).

Assessmen nasional melalui AKM mengukur dua macam literasi yakni literasi membaca dan literasi matematika (numerasi) sebagai kompetensi dasar yang memang diperlukan semua peserta didik. Kemampuan membaca yang diukur melalui AKM literasi dapat dikembangkan bukan hanya melalui Pelajaran Bahasa Indonesia, namun juga pada mapel lain seperti agama, IPA, IPS, dan lain sebagainya. Demikian juga untuk kemampuan berfikir logis-sistematis yang diukur melalui AKM numerasi dapat dikembangkan melalui berbagai mapel. Melalui pengukuran literasi dan numerasi, hasil AN diharapkan mampu mendorong semua guru mata pelajaran fokus pada pengembangan komptensi membaca dan berfikir logis-sistematis para peserta didik, menerapkan teaching at the right level serta fokus pada Pembangunan karakter peserta didik. Di samping itu pengukuran AN melalui sulingjar terkait iklim belajar dan iklim satuan Pendidikan diharapkan mampu memberikan gambaran satuan Pendidikan dalam menyusun dan melaksanakan program-program yang mendorong terciptanya iklim belajar yang positif dan kondusif.

Assessmen Nasional dilakukan dalam rangka memperoleh data dan informasi yang akurat komprehensif yang mendasari lahirnya profil Pendidikan, karenanya syarat utama peserta AN harus terdaftar dalam pangkalan data pokok Pendidikan (DAPODIK) untuk menjaga kevalidan data. Assessmen Nasional memotret kualitas input, proses, dan hasil belajar yang mencerminkan kinerja sekolah sebagai umpan balik berkala bagi manajemen sekolah, pemerintah daerah, dan kementerian yang tersaji dalam rapor dan profil Pendidikan.

Profil Pendidikan merupakan laporan komprehensif mengenai layanan Pendidikan sebagai landasan perumusan program peningkatan mutu Pendidikan dan penetapan rapor Pendidikan baik di level satuan Pendidikan, level pemerintah daerah, dan level nasional. Profil Pendidikan memberikan informasi pada satuan Pendidikan dan pemerintah tentang indikator-indikator apa saja yang sudah baik dan yang masih memerlukan peningkatan. Dari data tersebut maka dapat dilakukan refleksi untuk menentukan akar masalah yang dihadapi, untuk selanjutnya dirumuskan program dan strategi membenahi akar masalah tersebut untuk peningkatan mutu. Satuan Pendidikan dan pemerintah dapat melakukan proses IRB (identifikasi, refleksi dan benahi) berbasis data sumber yang sama, selaras, dan valid.

2. PERENCANAAN BERBASIS DATA
Perencanaan berbasis data adalah perencanaan yang dilakukan oleh satuan dan penyelenggara Pendidikan maupun pemerintah daerah yang didasarkan pada data rapor Pendidikan. Pada tanggal 1 April 2022 pemerintah (kemendikbudristek) meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar episode 19 Rapor Pendidikan Indonesia yang memberikan informasi hasil evaluasi pendidikan berupa hasil Assessment Nasional dan sumber lainnya yang ditampilkan pada platform raport Pendidikan, sehingga satuan Pendidikan dan pemerintah daerah dapat membuat perencanaan kebijakan program dan anggaran Pendidikan secara lebih terarah. Rapor Pendidikan dan perencanaan berbasis data merupakan alat bantu satuan Pendidikan dan pemda memperbaiki kualitas Pendidikan dengan cara mengidentifikasi akar permasalahan, refleksi capaian Pendidikan saat ini, dan mendiskusikan secara konstruktif dengan semua pemangku kepentingan untuk melakukan pembenahan lebih baik. Tingkat validitas data rapor Pendidikan sangat tinggi karena selain bersumber dari kemendikbudristek juga berasal dari sumber terpercaya lainnya seperti Badan Pusat Statistik (BPS).

Ada 2 (dua) laporan informasi yang terdapat dalam Platform Rapor Pendidikan, yaitu profil Pendidikan dan rapor Pendidikan. Profil Pendidikan merupakan laporan komprehensif mengenai layanan Pendidikan sebagai hasil dari evaluasi sistem pendidikan yang digunakan sebagai landasan untuk peningkatan mutu layanan Pendidikan dan penetapan rapor Pendidikan, sedangkan rapor Pendidikan adalah indikator terpilih dari profil Pendidikan yang merefleksikan prioritas kemendikbudristek dan digunakan untuk menilai kinerja daerah dan satuan Pendidikan. Rapor Pendidikan diperoleh dari perbandingan nilai indikator antara tahun, sehingga rapor Pendidikan baru muncul mulai tahun 2023, satu tahun setelah rapor Pendidikan pertama tahun 2022 release. Dalam memudahkan satuan Pendidikan dan pemda membaca informasi profil Pendidikan dan rapor Pendidikan, maka kemendikbudristek membuat aplikasi berbasis web Platform Rapor Pendidikan yang dapat diakses oleh pengguna yang memiliki akun pembelajaran (belajar.id) sesuai kewenangannya. Platform rapor Pendidikan memberikan kemudahan dan meringankan beban administrasi, karena dengan penyajian data yang sederhana, lengkap dan terintegrasi dalam platform maka satuan Pendidikan tidak perlu menggunakan beragam aplikasi.

Siklus perencanaan berbasis data (PBD) dimulai dari menganalisis data profil Pendidikan untuk menetapkan masalah, menganalisis akar masalah, menyusun program kerja, melaksanakan program kerja yang sudah disusun dan dianggarkan, serta melakukan monitoring pelaksanaan dan evaluasi hasil pelaksanaan program.
Melalui proses Identifikasi-Refleksi-Benahi (IRB), satuan Pendidikan dan pemerintah daerah dapat memberikan perbaikan kualitas program dan melakukan pembelanjaan anggaran tahunan secara efektif dan akuntabel sesuai kebutuhan. Identifikasi dilakukan untuk menemukan masalah berdasarkan indikator yang ditampilkan, refleksi dilakukan terhadap capaian, pemerataan, dan proses pembelajaran di satuan Pendidikan dan daerah masing-masing untuk menemukan akar masalah, dan benahi dilakukan untuk menemukan bentuk nyata perbaikan melalui perumusan kegiatan dalam bentuk rencana kegiatan (RKT) dan anggaran satuan Pendidikan (BOS dan BOP) dan daerah (APBD).

Beragam program benahi disajikan dalam fitur rekomendasi yang berisi akar masalah utama berdasarkan nilai terendah dan indikator prioritas level 1, hal ini akan memudahkan satuan Pendidikan dan pemda mengidentifikasi prioritas masalah, merefleksi akarnya, dan menentukan strategi untuk pembenahannya.
Bagi satuan Pendidikan dan pemerintah daerah, literasi dan numerasi menjadi indikator prioritas pertama yang menjadi fokus utama. Hal ini dikuatkan dengan capaian hasil Assessment 2021 yang menunjukkah bahawa 1 dari 2 peserta didik belum mencapai kompetensi minum literasi dan 2 dari 3 peserta didik belum mencapai kompetensi numerasi, yang berarti bahwa hampir 50% peserta didik kita masih kurang dalam kemampuan literasi dan hanya 40% peerta didik yang memenuhi kompetensi minimum numerasi. Di samping masih terdapat 24,4% peserta didik berpotesi mengalami perundungan dan 22,4% menunjukan potensi kekerasan seksual.

Beberapa program benahi yang direkomendasikan dari proses PBD untuk memperbaiki keadaan ini antara lain adalah meningkatkan pemahaman dan kompetensi GTK melalui penggunaan platform Merdeka mengajar.

3. PLATFORM MERDEKA MENGAJAR
Platform Merdeka Mengajar atau yang kita kenal dengan PMM adalah platform teknologi yang disediakan kemendikbudristek bagi para guru dan kepala sekolah untuk memenuhi kebutuhan profesionalismenya dalam mengajar, belajar, dan berkarya dengan menggunakan akun pembelajaran (belajar.id) untuk masuk dan mengakses fitur/menu yang ada di dalamnya. Platform ini diluncurkan Mendikbudristek pada 11 Februari 2022 seiring peluncuran Merdeka Belajar Episode 15 Kurikulum Merdeka.

PMM ini memberi kemudahan guru dalam mendapatkan referensi, inspirasi, dan pemahaman dalam menerapkan kurikulum Merdeka. Beberapa bagian yang tedapat dalam platform ini adalah belajar kurikulum Merdeka, kegiatan belajar mengajar, pengembangan diri, dan mencari dan berbagi informasi yang mudah diakses dan digunakan. Beberapa fitur yang ada PMM antara lain:

  1. Kurikulum Merdeka, berisi prinsip dasar dan konsep pembelajaran paradigma baru yang berpusat pada murid, informasi pembelajaran intrakurikuler yang menerapkan capaian pembelajaran, dan informasi penerapan projek penguatan profil pelajar Pancasila
  2. Assessmen murid, berisi kumpulan paket soal assessmen awal berdasarkan fase dan assessmen pembelajaran untuk fase dan maple tertentu
  3. Perangkat ajar, berisi berbagai materi yang mendukung pembelajaran seperti bahan ajar, modul ajar, dan modul projek
  4. Pelatihan mandiri, berisi paket pelatihan yang dibuat singkat untuk durasi waktu tertentu yang bisa dilakukan oleh guru kapanpun dimanapun
  5. Komunitas, berisi beragam komunitas belajar di seluruh Indonesia sebagai sara berbagi dan berdiskusi dengan dan antar sesame guru lainnya
  6. Bukti karya, berisi hasil dokumentasi karya guru dan best practice yang menggambarkan kompetensi, kinerja, dan prestasi yang dijalani dalam keprofesian guru dan kepala sekolah.

Desain PMM dibuat mudah untuk diakses dan diadaptasi baik menggunakan Personal Computer (PC) maupun smart phone melalui unduh di playstore Indonesia. Dengan berbagai fitur mengajar, belajar, dan berkarya, PMM hadir menjadi mitra guru dan kepala sekolah untuk meningkatan kompetensi keprofesionalannya termasuk memberi kemudahan satuan Pendidikan dan pemda dalam melaksanakan berbagai program benahi hasil rekomendasi PBD yang diprogramkan dalam rencana kerja tahunan dengan menggunakan platform Merdeka mengajar.

Demikian gambaran 3 kebijakan besar episode Merdeka Belajar dari 25 episode yang sudah diluncurkan, yaitu episode 1 tentang Assessment Nasional, episode 19 terkait Rapor Pendidikan, dan Episode 15 terkait kurikulum Merdeka dengan Platform Merdeka Mengajarnya. Tiga kebijakan besar ini tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Kebijakan Merdeka Belajar ini ibarat sebuah sistem yang saling berinteraksi, berinterelasi, dan interdependensi satu sama lain. Sehingga keberhasilan satu episode Merdeka Belajar akan mempengaruhi kebijakan lainnya, begitu pun sebaliknya kemunduran implementasi satu kebijakan MB akan mempengaruhi kemunduran yang lainnya. Untuk itu mari kita sinergikan semua kebijakan Merdeka Belajar khususnya pemahaman pemerintah daerah dan satuan Pendidikan terkait Assessment Nasional, Perencanaan Berbasis Data, dan Platform Merdeka Mengajar yang sangat mewarnai keberhasilan capaian kinerja setiap tahunnya.

Melalui data hasil AN yang tersaji di profil pendidikan, satuan Pendidikan dan pemda mampu mengidentifikasi apa yang menjadi capaian kinerjanya dan merefleksikan apa yang menjadi akar masalah sampai menemukan hal-hal yang harus segera dilakukan pembenahan dengan dukungan kebijakan program dan anggaran, yang salah satu program pembenahan dapat memanfaatkan fasilitasi fitur di Platform Merdeka Mengajar yang mendukung keberhasilan implementasi kurikulum Merdeka dengan peningkatan kemampuan literasi numerasi dan karakter peserta didik.(-nenia-)

Read more

Peran Widyaprada dalam Melakukan Advokasi Kebijakan Pendidikan

Tulisan ini dimaksud untuk memberikan penguatan yang terkait dengan Advokasi kebijakan pendidikan, lebih fokus pada peran Widyaprada dalam melakukan advokasi kebijakan pendidikan. Kemendikbudristek menempatkan posisinya untuk memperkuat keberadaan dan peran Unit Pelaksaana Teknis Pusat (Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan) dalam melakukan advokasi kebijakan merdeka belajar ke pemerintah daerah.

Terhambatnya kebijakan pendidikan melakukan perubahan disebabkan oleh banyak faktor, diantaranya seperti rendahnya kapasitas pejabat publik, budaya birokrasi yang antipati terhadap perubahan dan struktur birokrasi yang cenderung kaku dan kurang fleksibel. Dalam kasus tertentu, banyak terjadi orientasi kebijakan pendidikan yang berbeda antara pemerintah dan publik terutama dalam proses formulasi kebijakan sehingga menyebabkan ketidakharmonisan pada tataran implementasi. Pemerintah berorientasi kepada bagaimana membelanjakan anggaran supaya terserap dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kerap kali lalai terhadap program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik. Kondisi tersebut memaksa publik untuk tetap patuh terhadap kebijakan dari pemerintah yang tidak memberikan dampak dan manfaat kepentingan publik.

Sharing pengetahuan para Widyaprada dapat dipetik dari proses advokasi kepada pemerintah daerah untuk menciptakan tata kelola pendidikan yang berkeadilan. Pengalaman menunjukkan bahwa advokasi kebijakan pendidikan merupakan proses ‘tiada akhir’. Pengalaman melakukan advokasi pendidikan terkait masalah layanan pendidikan mengalami proses adaptasi terhadap perkembangan yang dipengaruhi konteks politik, sosial dan budaya Ada banyak faktor yang menentukan keberhasilan sebuah advokasi kebijakan pendidikan baik dari sisi subtansi maupun prosedur. Tulisan ini melihat lesson learned pengalaman advokasi para Widyaprada memberikan insight menarik tentang pola advokasi pendidikan yang berkembang. Sekurangnya, terdapat tiga pola yang terpetakan berikut dari proses 1) Pra advokasi sebagai proses pendalaman, identifikasi aktor, target dan sasaran yang dilakukan melalui proses pembahasas pada kelompok diskusi terpumpun, pengkajian/penyelidikan terhadap isu strategis dan aktual yang sedang berkembang. Proses ini menjadi dasar kerja berikutnya selama advokasi, 2) Strategi komunikasi dan persuasi baik dari yang tersamar sampai yang frontal. Strategi komunikasi dan persuasi ini sangat ditentukan oleh karakter budaya masing-masing, 3) Dalam advokasi kebijakan pendidikan proses kontrol menjadi sangat menentukan untuk menghasilkan advokasi dengan strategi baru.

1) Widyaprada Ahli Utama Kemdikbudristek

Secara umum pola advokasi ini juga menegaskan bahwa proses advokasi kebijakan pendidikan merupakan proses yang ‘tiada kata akhir’. Kerja advokasi kebijakan pendidikan membutuhkan peran dari Widyaprada baik secara individu maupun kelompok dapat tangguh dan cermat melakukannya.

Peran Widyaprada menunjukkan bahwa kerja-kerjanya langsung bersentuhan dengan persoalan pendidikan di wilayahnya yang beresiko tinggi (high risk). Peran UPT memfasiltasi dan mengembangkan advokasi kebijakan ke pemerintah daerah dengan bekerjasama dengan pemangku kepentingan lainnya. Keberhasilan proses advokasi kebijakan pendidikan seringkali tidak ditentukan oleh kualitas subtansi tetapi justru oleh strategi yang dilakukan. Dalam banyak kasus keberhasilan advokasi kebijakan pendidikan ini ditentukan oleh kemampuan membangun jaringan dan relasi interpersonal yang baik dengan pengambil kebijakan Perlu ada pembagian peran dalam proses advokasi yang secara khusus bertindak sebagai policy brokerage (intermediary agent) yang biasanya dimainkan oleh orang-orang yang memiliki kapasitas (leadership, ketokohan, dan kualitas pemikiran populer dan dikenal oleh pengambil kebijakan). Dalam banyak kasus, loby-loby informal yang dilakukan oleh intermediary agent ini cukup mendorong dengan cepat keberhasilan advokasi kebijakan pendidikan yang dilakukan, dengan catatan bahwa kualitas subtansi (kualitas data sebagai bukti) juga harus baik. Kadang dalam advokasi ini yang menentukan bukan soal benar atau salah tetapi sebuah pilihan yang paling cocok dan disepakati bersa

Advokasi kebijakan pendidikan sebagai suatu area komsumtif publik merupakan mekanisme kontrol terhadap kekuasaan, karena kekuasaan tidak dapat dibiarkan berjalan sendiri. Advokasi kebijakan pendidikan jika diletakkan dalam sistem pemerintahan demokratis merupakan proses check and balances (saling kontrol untuk keseimbangan).
Secara umum proses siklus advokasi kebijakan pendidikan dimulai dari agenda seting, perumusan kebijakan, pelaksanaan dan monitoring-evaluasi. Siklus kebijakan pendidikan berjalan terus ini mestinya merupakan proses maju bukan regresi. Kebijakan pendidikan ini seharusnya makin partisipatif. Subtansinya kebijakan pendidikan itu harus makin meluas dan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia. Mengelola dan aktif dalam advokasi kebijakan pendidikan memang menuntut pengerahan berbagai sumber daya. Oleh karena itu, manajemen pengetahuan (knowlegde management) baik untuk Widyaprada, Peduli/Pemerhati pendidikan menjadi sangat penting untuk memperkuat daya dorong dalam proses mentranslasikan hasil-hasil penyelidikan, atau riset menjadi kebijakan publik.
Dalam konteks pengalaman, proses advokasi kebijakan pendidikan dilakukan perlu tetap kritis dan empatik dalam proses advokasi supaya tidak mudah jatuh dalam persoalan birokratis prosedural dan teknokratis, tetapi menjadi proses yang bersifat incremental, terus bertumbuh dan bermakna untuk mendukung tercapainya tujuan pendidian

Menyusun Pemetaan Pemangku kepentingan

Pemetaan pemangku kepentingan penting dilakukan agar advokasi kebiakan pendidikan yang dilakukan berjalan efektif. Pemetaan ini akan memberikan Widyaprada memberikan informasi yang dapat menggambarkan posisioning aktor-aktor atau stakeholder kunci terhadap sebuah isu yang diadvokasikan. Serta membantu untuk memetakan relasi antar aktor pada kebijakan tertentu. Melalui peta ini, prioritas pendekatan atau lobby untuk memperoleh dukungan atau mempengaruhi pandangan pihak-pihak tertentu dapat dilakukan dengan terarah. Diperlukan kecermatan terhadap informasi dan keluasan relasi dengan berbagai pihak terkait untuk dapat memetakan situasi kondisinya. Itu sebabnya, asessment awal penting dilakukan, untuk mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya mengenai sikap dan posisi aktor-aktor kunci terhadap isu kebijakan tertentu sebelum pemetaan pengku kepentingan disusun.

Analisis Pemangku kepentingan

Aktor-aktor atau kelompok yang berperan dalam proses pengambilan keputusan pada sebuah kebijakan pendidikan yang sedang diadvokasikan merupakan pemangku kepentingan kunci yang penting untuk dipengaruhi. Semakin jelas informasi mengenai pemangku kepentingan tersebut, maka akan semakin memudahkan dalam mendesign strategi pendekatan untuk dapat mempengaruhi pemangku kepentingan tersebut. Analisis pemangku kepentingan akan sangat membantu untuk mengenal lebih dalam dan menentukan strategi pendekatan yang akan dilakukan. Analiis pemangku kepentingan tidak hanya pada internal kemendikbudristek atau Dinas Pendidikan, namun juga perlu diperhatikan pemangku kepentingan di luar instansi Kemdikbudristek atau UPT, tetapi juga pihak lain yang selma ini terlibat dalam kegiatan prorita Kemendikbudrustr. Baik analisis yang menyangkut profil, posisi pada kebijakan yang diadvokasi, jenis dan jumlah sumberdaya yang dimiliki serta kemampuan dalam memobilisasi sumberdaya tersebut.

Strategi Advokasi Kebijakan

Advokasi kebijakan pendidikan kepada pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan menekankan kepada partisipasi untuk mempengaruhi penggalangan dukungan oleh pemerintah daerah/satuan pendidikan terkait isi atau substansi kebijakan yang diadvokasi.

Salah satu faktor yang turut mempengaruhi berhasil tidaknya sebuah proses advokasi yang a secara terpadu, tidak hanya membutuhkan sumberdaya dana, tapi juga sumberdaya manusia. Karena dalam advokasi kebijakan pendidian yang terpadu, ada serangkaian proses yang bagaimanapun harus dilalui. Baik itu menyangkut proses pematangan konsep dan perumusan substansi, proses penggalangan dukungan publik dan proses lobby. Sebuah kerangka kerja advokasi kebijakan cukup berat jika hanya dilakukan oleh Widyapara atau sebuah organisasi/lembaga saja. Dalam proses advokasi kebijakan pendidikan, tidak jarang berbagai kerja tersebut diselesaikan dengan berjaringan. Berangkat dari kepercayaan bahwa setiap lembaga pasti punya kapasitas dan kekuatan tertentu, maka kemampuan mengelola dan mengkonsolidasikan jaringan juga menjadi kunci utama bagi UPT Kemendikbudristek menjalankan tugas dan fungsinya.

Strategi Publikasi Advokasi Kebijakan Pendidikan

Publikasi adalah bagian tak terpisahkan dari rangkaian kerja advokasi kebijakan pendidikan. Hal inilah dipandang opini publik penting untuk dibentuk dengan berbagai media elektronik dan media cetak sehingga dapat mendukung upaya kerja advokasi kebijakan pendidikan. Oleh karena itu perlu bagi Widyaprada untuk menetapkan strategi publikasi yang tepat sehingga dapat mencapai target/sasaran yang tepat. Pada akhirnya suatu kebijakan pendidikan yang telah dirumuskan haruslah mempertimbangkan keadilan agar akses, partisipasi, dan pengawasan terhadap suatu kebijakan benar-benar bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. Orientasi kebijakan pendidikan haruslah berujung pada pemenuhan kebutuhan siswa, sehingga dapat berkembang sesuai dengan potensinya. (R.MuktionoWaspodo) 1)

Read more

AWI akan selalu mendukung Pemerintah

Asosiasi Widyaprada Indonesia (AWI) memastikan akan selalu bersama dengan pemerintah dalam mengawal penjaminan mutu pendidikan, demikian  pernyataan Harris Iskandar,  ketua umum  AWI, dalam   kunjungan ke Dirjen Diksi Kemendikbudristek, 11 Juli 2022 di ruang rapat  kerjanya.

Audiensi ini dibuka oleh sekretaris Dirjen Diksi, wartanto.  “AWI diketuai harris yakin akan maju. ” Karena beliau juga  turut membidani jabatan fungsional (jafung)  widyaprada ini.

Meski jafung ini baru lahir dua tahun dan menjadi pejabat pertamanya adalah pak Harris,  namun widyaprada adalah jabatan fungsional yang jelas kerjanya. Ketika ditanya,  “orang mau pilih dosen atau widyaprada? Pasti akan pilih ke wp karena langsung widyaprada dapat tunjangan jabatan grade 13,” tandas Wartanto.

Harris iskandar menambahkan , “syukur kepada Tuhan telah berhasil menemui bu dirjen.

“Saya berduka, teman2 menunjuk sebagai ketum AWI. Meskipun istilah widya dan prada turus digawangi oleh pak Wartanto juga,” tegas Harris.

“Maksud kami  datang ke bu Dirjen untuk perkenalan. Kami perkenalkan kak Waspodo sebagai  sekretaris umum, kak Poppy bendahara umum, kak Ade Erlangga Masdiana sebagai kabid Kerjasama, Humas dan IT, kak Yaya Jakaria, kabid penelitian dan pengembangan, dan kak Nillam Suri sekretariat.

“AWI turut mengadvokasi dan memfasilitasi dan pengembangan mutu pendidikan sampai ke daerah,”

Widyaprada masih bisa memberikan kontribusi dalam meningkatkan kualitas mutu.  Kini Jumlah widyaprada  1050 orang . Dan ada di pemda juga banyak yang mengembangkan dan mengadakan widyaprada termasuk 23 kementerian. Kita memang didorong untuk  terus melakukan penyempurnaan.” Ujar Harris.

Dirjen Vokasi, Kiki Yuliati mengucapkan terima kasih atas kunjungannya.

“Saya melihat widyaprada ini adalah aset, yang tidak bisa dibeli dengan uang” Sepakat, situasinya sekarang tidak mungkin menunggu. “Kita harus sprint atau berlari. Widyaprada ini penting untuk mitigasi risiko”.

Gotong royong akan lebih ringan. Dengan potensi yang baik dan pengalaman. Bagaimana melakukan akselerasi peningkatan kualitas. Kami mohon dukungan bagaimana meningkatkan APK (Angka Partisipasi Kasar) dan peningkatan kualitas secara simultan.

Karena kami belum terkonfirmasi secara utuh, sehingga pelibatannya masih terbatas. Seharusnya dari awal, sejak perencanaan sampai evaluasi.

“Perubahan itu pasti terjadi. Meski stakeholder belum begitu siap. Mohon kesediaan widyaprada untuk membantu.

Widyaprada mulai dari pemetaan, pendampingan sampai kepada pengembangan model penjaminan mutu,” demikian

Dirjen Diksi meminta widyaprada dapat membantu proses kerja kemendikbud dengan jam terbang berpengalaman (ade)

Read more