Senin – Jumat : 08.00-17.00 WIB

Profile

PROFILE

LATAR BELAKANG

  1. Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan. yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penjaminan mutu pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat pada instansi pemerintah.
  2. Asosiasi Widyaprada Indonesia adalah organisasi profesi jabatan fungsional Widyaprada yang bersifat mandiri dan berpegang teguh pada nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  3. Untuk menjalankan tugas pokok Asosiasi Widyaprada Indonesia perlu dibentuk Pengurus Pusat Asosiasi Widyaprada Indonesia.

JANJI WIDYAPRADA

  1. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah, serta mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Melaksanakan kegiatan penjaminan mutu dengan penuh kesadaran, dan tanggungjawab.
  3. Mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan kelompok atau pribadi.
  4. Menjunjung tinggi kehormatan dan mentaati Kode Etik Widyaprada Indonesia.
  5. Mengembangkan kompetensi untuk meningkatkan kemampuan diri dalam rangka meningkatkan profesionalitas.

 

 

SEJARAH BERDIRINYA AWI

Sebagaimana diketahui bahwa Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance. Melalui reformasi birokrasi, dilakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang tidak hanya efektif dan efisien tapi juga reformasi birokrasi menjadi tulang punggung dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Demikian halnya dengan reformasi birokrasi yang telah terjadi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (Kemdikbudristek) membawa berbagai konsekuensi terhadap penataan organisasi dan sumber daya manusia. Dimana birokrasi dituntut untuk dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional. Oleh sebab itu cita-cita reformasi birokrasi adalah terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, memiliki kepastian hukum, transparan, partisipatif, akuntabel dan memiliki kredibilitas serta berkembangnya budaya dan perilaku birokrasi yang didasari pada etika, pelayanan dan pertanggungjawaban publik serta integritas pengabdian dalam mengemban misi perjuangan bangsa mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara.

Reformasi birokrasi yang terjadi di lingkungan Kemdikbudristek mengalami perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan/organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia yang ada. Hal ini juga membawa dampak pada penataan organisasi Kemdikbudristek, baik satuan kerja Unit Utama maupun Unit Pelaksana Teknis Pusat terarah pada penerapan pelayanan prima.

Salah satu jabatan fungsional yang ada di lingkungan Kemdiikbudristek adalah jabatan fungsional Widyaprada. Keberadaan jabatan fungsional widyaprada diatur oleh berbagai produk regulasi seperti Permenpan nomor 3 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada. Berikutnya tidak selang waktu lama terbitnya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada; dan Permendikbud nomor 37 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Widyaprada. Regulasi ini merupakan produk strategis membangun Widyaprada yang integritas, profesional, dan akuntabel dalam rangka menunjang terwujudnya penjaminan mutu pendidikan, pada bidang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah

Menghadapi tantangan yang luar biasa, jabatan fungsional widyaprada sejak diterbitkannya ketiga regulasi di atas dilanjutkan dengan berbagai regulasi lainnya telah memperkuat keberadaan dan peran widyaprada termasuk pada pengembangan karir dan peningkatan kompetensi widyaprada. Terlebih lagi saat menghadapi tantangan disrupsi, karena covid 19 yang menimbulkan Disrupsi, Desentrasilasi, Debirokratiasi, struktur di lingkungan Kemdikbudristek juga berubah, sebagai contoh di setiap Direktorat hanya dikomandoi satu Direktur dan Kasubag Tata Usaha dan juga di UPT pun sama. Lalu munculah beberapa jabatan fungsional di peta jabatan di masing-masing satuan kerja, termasuk dalam hal ini jabatan fungsional Widyaprada.

Mempertimbangan pentingnya keberadaan dan peran Widyaprada agar profesional, maka dibentuknya organisasi profesi. Hal ini juga sesuai dengan mandat yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ; yakni Pembentukan organisasi profesi JF sebagaimana dimaksud

Pembentukan Asosiasi Widyaprada Indonesia (AWI) difasilitasi oleh Sekretariat Ditjen Paud, Dikdas dan Dikmen, melalui kegiatan rapat kerja dan dilanjutkan dengan kegiatan kongres AWI pada tanggal 12-14 Mei 2022 di Jakarta Hasil dari kongres tersebut yakni ditetapkan (1) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Asosiasi Widyaprada Indonesia (AWI); (2) Susunan Majelis Pertimbangan dan Kehormatan, Dewan Pembina, dan Pengurus Pusat AWI masa bakti tahun 2022 -2027, (3) Program Kerja AWI tahun 2022-2027.

Sidang Pleno, yang dipimpin oleh Dr. Hurip Dani Ismadi secara aklamasi peserta kongres memilih Bpk Ir. Harris Iskandar Ph.D, sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat AWI masa bhakti 2022-2027. Harris Iskandar merupakan pegawai pertama yang dilantik menjadi Widyaprada Ahli Utama di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kongres yang dihadiri oleh hampir 1.000 Widyaprada dari seluruh Indonesia, baik hadir secara daring maupun luring. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Jumeri, S.TP., M.Si secara daring, dan juga dihadiri langsung oleh Sekretaris Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Dr. Sutanto, S.H., M.A., dan pejabat eselon II di lingkungan Ditjen Paud, Dikdas, dan Dikmen.

Pada kesempatan kongres Dirjen PAUD Dikdas Dikmen, Bapak Jumeri menyambut baik kelahiran AWI, terutama untuk kepentingan pembinaan WP agar lebih kompeten, profesional dan memiliki karir yang lebih jelas. Di masa transformasi birokrasi dan reorganisasi seperti yang terjadi sekarang ini, pembinaan WP sangat diperlukan. Demikian juga dengan misi utama penjaminan mutu pendidikan. Tugas WP mulai dari pemetaan mutu pendidikan, pendampingan satuan pendidikan, pembimbingan satuan pendidikan, supervisi pendidikan, dan/atau pengembangan model penjaminan mutu pendidikan, sangat relevan dengan kebijakan utama Kementerian untuk mewujudkan pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia. Dukungan tidak hanya bersifat institutional tetapi juga personal. Organisasi profesi AWI diharapkan bisa bersinergi dengan lembaga pembina, bukan menjadi oposisi.

Sementara itu dalam sambutan ketua umum AWI terpilih, Harris Iskandar menyampaikan dirinya siap menerima amanah sebagai Ketua Umum AWI, meskipun ini merupakan tantangan yang luar biasa. Ia mengajak semua pengurus AWI untuk terus meningkatkan komitmen pada peningkatan mutu Pendidikan. Harris Iskandar menegaskan bahwa insan pendidikan harus memiliki pemahaman dan keyakinan yang sama bahwa semua anak itu pintar dan semua satuan pendidikan itu hebat. Dan semua Widyaprada harus mempunyai semangat untuk membantu orang lain. Karena dari namanya saja “widya” itu artinya pengetahuan dan “prada” artinya memberi bantuan. Jadi Widyaprada berarti memberi bantuan pengetahuan kepada orang lain. “Dari nama itu kita harus mempunyai semangat untuk membantu orang lain. Kalau kita masih mempunyai kepentingan pribadi itu akan merusak semangat organisasi. Jadi ingat bahwa Widyaprada itu pemberi bantuan,”

Alasan organisasi profesi ini dibentuk, karena untuk memberikan otoritas kepada seluruh anggota agar semuanya akuntabel. Ada kode etik, ada program kerjanya, kemudian juga sudah mempunyai misi bersama, dan AD ART yang akan dirawat bersama. Ke depan juga akan disusun dan dikembangkan lebih lanjut standar kompetensi bersama instansi pembina. Dan yang tidak kalah penting, anggota organisasi profesi harus mengembangkan tradisi unik yang dimiliki instansi.“Harus ada tradisi yang kita mulai, yaitu tradisi yang positif untuk menunjang tercapainya visi dan misi AWI. Dengan demikian perjalanan AWI sebagai organisasi profesi yang kredibel masih panjang, untuk itu seluruh Widyaprada yang tergabung dalam AWI harus berjuang bersama melaksanakan AD ART, mematuhi kode etik dan perilaku WP, dan juga sama-sama melaksanakan program kerja dengan baik.

Pada akhirnya organisasi AWI ini diharapkan mampu mewujudkan seluruh Widyaprada menjadi seorang yang berintegritas, profesional dan akuntabel sehingga menjadi Widyaprada yang bermanfaat untuk kepentingan dirinya dan masyarakat pada umumnya